Universitas Negeri Makassar.

Merdeka Belajar

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di PT yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, fleksibel, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa

Kegiatan Pembelajaran

Membangun Desa/Kerja Nyata Tematik

Pertukaran Pelajar

Magang/Paktik Kerja

Studi/Proyek Independen

Aistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

Kegiatan Wirausaha

Proyek Kemanusiaan

Penelitian/ Riset

Membangun Desa/Kerja Nyata Tematik

Pertukaran Pelajar

Magang/Paktik Kerja

Studi/Proyek Independen

Aistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

Kegiatan Wirausaha

Proyek Kemanusiaan

Penelitian/Riset


Persyaratan

Persyaratan mahasiswa UNM calon peserta Program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka pada perguruan tinggi lain diuraikan sebagai berikut.

  1. Memiliki IPK minimal 3,0.
  2. Prodi tujuan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka memiliki akreditasi minimal B.
  3. Prodi tujuan memiliki ekuivalensi dengan program studiasal.
  4. Lulus minimal 80 SKS matakuliah pada Prodi asal.
  5. Lulus wawancara di Prodi asal (dapat dilakukan wawancara secara luring atau daring).
  6. Memperoleh rekomendasi dari dosen Penasehat Akademik (PA) dan disetujui oleh ketua jurusan/ketua Prodi asal.
  7. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti program yang dilengkapi tanda tangan persetujuan orang tua/wali dan sesuai aturan akademik UNM serta aturan lembaga tujuan.
  8. Keterangan penerimaan dari Prodi/kampus/lembaga tujuan.

Persyaratan mahasiswa calon peserta Program MerdekaBelajar-Kampus Merdeka UNM dari perguruan tinggi lain sebagai berikut.

  1. Memiliki IPK minimal 3,0.
  2. Prodi asal memiliki akreditasi minimal B.
  3. Prodi asal memiliki ekuivalensi dengan program studitujuan.
  4. Lulus minimal 80 SKS pada Prodi asal.
  5. Lulus wawancara di Prodi asal (dapat dilakukan wawancara secara luring atau daring).
  6. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti program dilengkapi tanda tangan persetujuan orang tua/wali dan sesuai aturan akademik UNM.
  7. Memiliki kelakukan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari pimpinan perguruan tinggi asal.